Setiap aktivitas penambangan apapun bentuknya pasti tidak lepas dari persoalan lingkungan hidup. Karena, kapan dan dimana pun kegiatan penambangan itu dilakukan, pasti akan bersentuhan langsung lingkungan, baik secara fisik maupun social. Dalam realitas seperti ini wajar saja apa bila proses interaksi yang terjadi kemudian berhadapan dengan berbagai persoalan, baik persoalan lingkungan hidup itu sendiri maupun persoalan sosial kemasyarakatan lainnya.
Pada hakekatnya 
melakukan penambangan berarti merubah bentang alam. Kegiatan ini lambat 
laun akan memberikan dampak kepada lingkungan fisik maupun sosial, baik 
secara positif maupun negatif. Sejak dari masa lalu hingga sekarang pun 
persoalan-persoalan seperti rusak atau tercemarnya lingkungan akibat 
kegiatan penambangan masih sering terjadi.
Di beberapa 
wilayah tidak sedikit kasus perusahaan negara atau swasta asing yang 
mendapat tudingan bahkan klaim dari masyarakat maupun LSM mengenai 
persoalan pencemaran lingkungan. Bahkan dibeberapa tempat yang cukup 
rawan, bukan hanya tudingan, intimidasi bahkan pengrusakan fasilitas 
bisa terjadi. Sebaliknya dalam beberapa kasus pencemaran atau kerusakan 
lingkungan itu tidak semata-mata bersumber dari kegiatan penambangan 
yang syah atau legal, kenyataannya parahnya kerusakan lingkungan justru 
akibat ulah masyarakat sendiri yang melakukan aktivitas penambangan 
secara illegal tanpa mengindahkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Salah satu wilayah
 penambangan di tanah air yang cukup terkenal dengan penambangan timah 
nya adalah Kepulauan Bangka Belitung dalam beberapa tahun terakhir ini 
ramai dengan kegiatan penambangan illegal. Di provinsi ke-31 ini 
fenomena ini, lebih dikenal masyarakat dengan istilah TI, singkatan dari
 Tambang Inkonvensional. Aktivitas TI yang terus berkembang, bagaikan 
jamur dimusim hujan sempat menjadi sorotan. Karena tidak hanya 
kegiatannya yang tidak mengindahkan peraturan maupun ketentuan yang 
berlaku, namun berdampak bagi kerusakan lingkungan di wilayah ini.
Dalam waktu yang 
relatif singkat akibat dari kegiatan TI yang tidak terkendali ini, 
beberapa sungai dan sumber air yang sebelumnya dapat dimanfaatkan 
masyarakat telah berubah menjadi keruh, bagaikan kolam susu. Beberapa 
areal yang dilindungi pemerintah daerah setempat sedikit demi sedikit 
telah menjadi tempat masyarakat untuk menambang timah. Demikian juga 
halnya beberapa areal rekalamasi yang telah dilakukan PT Timah Tbk porak
 poranda rusak karena aktivitas penambangan illegal ini.
Fenomena 
penambangan illegal di wilayah Bangka Belitung ini cukup memprihatinkan 
banyak kalangan tidak hanya pemerintah daerah saja. PT Timah Tbk sebagai
 BUMN terbesar di wilayah ini turut pula mengupayakan langkah-langkah 
dalam mengendalikan laju pertumbuhan kegiatan penambangan timah illegal 
ini.Karena bila kondisi tidak mendapat perhatian khusus, kegiatan yang 
awalnya hanya dilakukan oleh segelintir masyarakat untuk sekedar mencari
 makan, akibat krisis ekonomi beberapa tahun lalu, akan berubah menjadi 
ancaman bagi lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat Bangka 
Belitung sendiri.
Kenapa tidak, awal
 perkembangan kegiatan tambang inkonvensional di Bangka Belitung ini 
tadinya merupakan pekerjaan sambilan bagi masyarakat dan dalam aktivitas
 penambangannya pun cenderung dilakukan dengan peralatan tambang 
seadanya. 
Akan tetapi dalam 
perkembangan selanjutnya, situasi dan kondisi yang terjadi di masyarakat
 justru tidak demikian. Kegiatan penambangannya pun sudah menggunakan 
peralatan mesin yang memadai. Bahkan sebagian besar sudah mengarah 
kepada peralatan penambangan yang lengkap dan mahal seperti alat berat 
dan lain sebagainya.
Tidak heran lagi 
kalau tingkat kerusakan lingkungan hidup di beberapa tempat di pulau 
Bangka sudah sangat mengkhawatirkan, seperti terjadinya pencemaran air 
sungai Rangkui di Kota Pangkalpinang, kerusakan hutan lindung di Bukit 
Menumbing Kabupaten Bangka Barat dan kerusakan sepanjang pantai Tanjung 
Ratu di Bangka Selatan serta Pantai Rebo di Kabupaten Bangka.
Kerusakan 
lingkungan hidup akibat penambangan ini, harus segera dihentikan. Sebab 
kalau tidak, kerusakan yang timbul semakin parah dan menanggulanginya 
akan semakin sulit. Menyikapi hal ini Pemerintah Daerah melalui Dinas 
Pertambangan Provinsi Bangka Belitunbg telah melakukan sosialisasi 
Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2004 tentang pengelolaan pertambangan 
umum, kepada semua pihak baik secara langsung maupun melalui media 
massa.
Sosialisasi yang 
diterapkan melalui pemasangan papan pengumuman pada daerah terlarang dan
 melarang adanya kegiatan penambangan pada daerah itu, dan untuk lebih 
efektifnya pengawasan dilapangan, pemerintah daerah akan meminta bantuan
 masyarakat unbtuk turut serta mengawasi kegiatan penambangan yang 
dilakukan masyarakat di daerahnya. Sedangkan penggunaan alat berat bagi 
tambang berskala kecil tidak dibenarkan, apalagi tambang dan alat berat 
tersebut tidak memiliki izin. Tidak berlebihan tindakan dan larangan 
keras ini diberlakukan jika nanti ditemukan alat berat yang tidak 
memiliki izin, maka alat berat tersebut akan disita dan dikenakan sangsi
 hukum.
Keberadaan 
peraturan daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan pertambangan umum, 
bukan berarti melarang usaha penambangan namun ada pengaturan agar 
tertib dan diharapkan masyarakat bisa menjalankan usahanya lebih baik 
dan mendapat keuntungan, serta kondisi lingkungan tidak rusak, di 
samping itu faktor keselamatan kerja juga harus diperhatikan, agar para 
pekerja terjamin keselamatannya.
Kondisi lingkungan
 hidup dan kelestarian alam dapat terjaga dengan baik, bila masyarakat 
dan pengusaha tambang inkonvensional bekerja di atas aturan yang ada 
serta melaksanakan 
Penggunaan alat berat secara umum pada tambang rakyat memang dinilai sudah sangat mengkhawatirkan.   Karena
 dari hasil penelitian yang pernah dilakukan Institut Teknologi Bandung 
(ITB), daerah yang dikhawatirkan akan mengalami rusak berat, adalah 
Daerah Aliran Sungai (DAS) mulai dari Kecamatan Mentok,Jebus di 
Kabupaten Bangka Barat, Kecamatan Merawang di Kabupaten Bangka Induk, 
dan Kabupaten Bangka Selatan.
Diharapkan dengan 
adanya Perda dan pelarangan dari pemerintah, masyarakat mau mengerti 
betapa pentingnya kelestarian lingkungan hidup , karena bagaimanapun 
tambang illegal ini menjadi tanggungjawab bersama, dan tidak perlu 
saling menuding semua kompunen, semua pihak harus merasa 
bertanggungjawab terhadap lingkungan yang ditimbulkan kegiatan TI ini.
Mungkin sisi 
penting yang patut diketahui dampak lingkungan yang terjadi pada masa 
lalu dan sekarang akibat kegiatan penambangan ini jauh berbeda. Yang 
nampak dominant berubah adalah struktur masyarakat penambangan itu, dulu
 mayarakat penambangan itu memang benar-benar rakyat atau masyarakat , 
sedangkan sekarang ini aktivitas penambangan tersebut dilakukan oleh 
para pemodal yang mengatasnamakan rakyat atau masyarakat.
Karenanya struktur
 tersebut menyebabkan batas-batas kelayakan usaha yang telah diatur oleh
 pemerintah melalui peraturan maupun undang-undang menjadi kabur atau 
disamarkan dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat atau masyarakat. 
Hala ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Apa yang telah diputuskan
 setidaknya harus dihormati atau ditaati secara konsekwen oleh semua 
pihak terkait dalam masalah ini, kalau masih ingin melihat Kepulauan 
Bangka Belitung  kembali asri.      
Source :http://metrobangkabelitung.wordpress.com/2008/01/10/penambangan-yang-berwawasan-lingkungan 
