Penambangan Berwawasan Lingkungan
Setiap aktivitas penambangan apapun bentuknya pasti tidak lepas dari persoalan lingkungan hidup. Karena, kapan dan dimana pun kegiatan penambangan itu dilakukan, pasti akan bersentuhan langsung lingkungan, baik secara fisik maupun social. Dalam realitas seperti ini wajar saja apa bila proses interaksi yang terjadi kemudian berhadapan dengan berbagai persoalan, baik persoalan lingkungan hidup itu sendiri maupun persoalan sosial kemasyarakatan lainnya.
Pada hakekatnya
melakukan penambangan berarti merubah bentang alam. Kegiatan ini lambat
laun akan memberikan dampak kepada lingkungan fisik maupun sosial, baik
secara positif maupun negatif. Sejak dari masa lalu hingga sekarang pun
persoalan-persoalan seperti rusak atau tercemarnya lingkungan akibat
kegiatan penambangan masih sering terjadi.
Di beberapa
wilayah tidak sedikit kasus perusahaan negara atau swasta asing yang
mendapat tudingan bahkan klaim dari masyarakat maupun LSM mengenai
persoalan pencemaran lingkungan. Bahkan dibeberapa tempat yang cukup
rawan, bukan hanya tudingan, intimidasi bahkan pengrusakan fasilitas
bisa terjadi. Sebaliknya dalam beberapa kasus pencemaran atau kerusakan
lingkungan itu tidak semata-mata bersumber dari kegiatan penambangan
yang syah atau legal, kenyataannya parahnya kerusakan lingkungan justru
akibat ulah masyarakat sendiri yang melakukan aktivitas penambangan
secara illegal tanpa mengindahkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Salah satu wilayah
penambangan di tanah air yang cukup terkenal dengan penambangan timah
nya adalah Kepulauan Bangka Belitung dalam beberapa tahun terakhir ini
ramai dengan kegiatan penambangan illegal. Di provinsi ke-31 ini
fenomena ini, lebih dikenal masyarakat dengan istilah TI, singkatan dari
Tambang Inkonvensional. Aktivitas TI yang terus berkembang, bagaikan
jamur dimusim hujan sempat menjadi sorotan. Karena tidak hanya
kegiatannya yang tidak mengindahkan peraturan maupun ketentuan yang
berlaku, namun berdampak bagi kerusakan lingkungan di wilayah ini.
Dalam waktu yang
relatif singkat akibat dari kegiatan TI yang tidak terkendali ini,
beberapa sungai dan sumber air yang sebelumnya dapat dimanfaatkan
masyarakat telah berubah menjadi keruh, bagaikan kolam susu. Beberapa
areal yang dilindungi pemerintah daerah setempat sedikit demi sedikit
telah menjadi tempat masyarakat untuk menambang timah. Demikian juga
halnya beberapa areal rekalamasi yang telah dilakukan PT Timah Tbk porak
poranda rusak karena aktivitas penambangan illegal ini.
Fenomena
penambangan illegal di wilayah Bangka Belitung ini cukup memprihatinkan
banyak kalangan tidak hanya pemerintah daerah saja. PT Timah Tbk sebagai
BUMN terbesar di wilayah ini turut pula mengupayakan langkah-langkah
dalam mengendalikan laju pertumbuhan kegiatan penambangan timah illegal
ini.Karena bila kondisi tidak mendapat perhatian khusus, kegiatan yang
awalnya hanya dilakukan oleh segelintir masyarakat untuk sekedar mencari
makan, akibat krisis ekonomi beberapa tahun lalu, akan berubah menjadi
ancaman bagi lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat Bangka
Belitung sendiri.
Kenapa tidak, awal
perkembangan kegiatan tambang inkonvensional di Bangka Belitung ini
tadinya merupakan pekerjaan sambilan bagi masyarakat dan dalam aktivitas
penambangannya pun cenderung dilakukan dengan peralatan tambang
seadanya.
Akan tetapi dalam
perkembangan selanjutnya, situasi dan kondisi yang terjadi di masyarakat
justru tidak demikian. Kegiatan penambangannya pun sudah menggunakan
peralatan mesin yang memadai. Bahkan sebagian besar sudah mengarah
kepada peralatan penambangan yang lengkap dan mahal seperti alat berat
dan lain sebagainya.
Tidak heran lagi
kalau tingkat kerusakan lingkungan hidup di beberapa tempat di pulau
Bangka sudah sangat mengkhawatirkan, seperti terjadinya pencemaran air
sungai Rangkui di Kota Pangkalpinang, kerusakan hutan lindung di Bukit
Menumbing Kabupaten Bangka Barat dan kerusakan sepanjang pantai Tanjung
Ratu di Bangka Selatan serta Pantai Rebo di Kabupaten Bangka.
Kerusakan
lingkungan hidup akibat penambangan ini, harus segera dihentikan. Sebab
kalau tidak, kerusakan yang timbul semakin parah dan menanggulanginya
akan semakin sulit. Menyikapi hal ini Pemerintah Daerah melalui Dinas
Pertambangan Provinsi Bangka Belitunbg telah melakukan sosialisasi
Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2004 tentang pengelolaan pertambangan
umum, kepada semua pihak baik secara langsung maupun melalui media
massa.
Sosialisasi yang
diterapkan melalui pemasangan papan pengumuman pada daerah terlarang dan
melarang adanya kegiatan penambangan pada daerah itu, dan untuk lebih
efektifnya pengawasan dilapangan, pemerintah daerah akan meminta bantuan
masyarakat unbtuk turut serta mengawasi kegiatan penambangan yang
dilakukan masyarakat di daerahnya. Sedangkan penggunaan alat berat bagi
tambang berskala kecil tidak dibenarkan, apalagi tambang dan alat berat
tersebut tidak memiliki izin. Tidak berlebihan tindakan dan larangan
keras ini diberlakukan jika nanti ditemukan alat berat yang tidak
memiliki izin, maka alat berat tersebut akan disita dan dikenakan sangsi
hukum.
Keberadaan
peraturan daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan pertambangan umum,
bukan berarti melarang usaha penambangan namun ada pengaturan agar
tertib dan diharapkan masyarakat bisa menjalankan usahanya lebih baik
dan mendapat keuntungan, serta kondisi lingkungan tidak rusak, di
samping itu faktor keselamatan kerja juga harus diperhatikan, agar para
pekerja terjamin keselamatannya.
Kondisi lingkungan
hidup dan kelestarian alam dapat terjaga dengan baik, bila masyarakat
dan pengusaha tambang inkonvensional bekerja di atas aturan yang ada
serta melaksanakan
Penggunaan alat berat secara umum pada tambang rakyat memang dinilai sudah sangat mengkhawatirkan. Karena
dari hasil penelitian yang pernah dilakukan Institut Teknologi Bandung
(ITB), daerah yang dikhawatirkan akan mengalami rusak berat, adalah
Daerah Aliran Sungai (DAS) mulai dari Kecamatan Mentok,Jebus di
Kabupaten Bangka Barat, Kecamatan Merawang di Kabupaten Bangka Induk,
dan Kabupaten Bangka Selatan.
Diharapkan dengan
adanya Perda dan pelarangan dari pemerintah, masyarakat mau mengerti
betapa pentingnya kelestarian lingkungan hidup , karena bagaimanapun
tambang illegal ini menjadi tanggungjawab bersama, dan tidak perlu
saling menuding semua kompunen, semua pihak harus merasa
bertanggungjawab terhadap lingkungan yang ditimbulkan kegiatan TI ini.
Mungkin sisi
penting yang patut diketahui dampak lingkungan yang terjadi pada masa
lalu dan sekarang akibat kegiatan penambangan ini jauh berbeda. Yang
nampak dominant berubah adalah struktur masyarakat penambangan itu, dulu
mayarakat penambangan itu memang benar-benar rakyat atau masyarakat ,
sedangkan sekarang ini aktivitas penambangan tersebut dilakukan oleh
para pemodal yang mengatasnamakan rakyat atau masyarakat.
Karenanya struktur
tersebut menyebabkan batas-batas kelayakan usaha yang telah diatur oleh
pemerintah melalui peraturan maupun undang-undang menjadi kabur atau
disamarkan dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat atau masyarakat.
Hala ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Apa yang telah diputuskan
setidaknya harus dihormati atau ditaati secara konsekwen oleh semua
pihak terkait dalam masalah ini, kalau masih ingin melihat Kepulauan
Bangka Belitung kembali asri.
Source :http://metrobangkabelitung.wordpress.com/2008/01/10/penambangan-yang-berwawasan-lingkungan