Penambangan Berwawasan Lingkungan

Setiap aktivitas penambangan apapun bentuknya pasti tidak lepas dari persoalan lingkungan hidup. Karena, kapan dan dimana pun kegiatan penambangan itu dilakukan, pasti akan bersentuhan langsung lingkungan, baik secara fisik maupun social. Dalam realitas seperti ini wajar saja apa bila proses interaksi yang terjadi kemudian berhadapan dengan berbagai persoalan, baik persoalan lingkungan hidup itu sendiri maupun persoalan sosial kemasyarakatan lainnya.
Pada hakekatnya melakukan penambangan berarti merubah bentang alam. Kegiatan ini lambat laun akan memberikan dampak kepada lingkungan fisik maupun sosial, baik secara positif maupun negatif. Sejak dari masa lalu hingga sekarang pun persoalan-persoalan seperti rusak atau tercemarnya lingkungan akibat kegiatan penambangan masih sering terjadi.
Di beberapa wilayah tidak sedikit kasus perusahaan negara atau swasta asing yang mendapat tudingan bahkan klaim dari masyarakat maupun LSM mengenai persoalan pencemaran lingkungan. Bahkan dibeberapa tempat yang cukup rawan, bukan hanya tudingan, intimidasi bahkan pengrusakan fasilitas bisa terjadi. Sebaliknya dalam beberapa kasus pencemaran atau kerusakan lingkungan itu tidak semata-mata bersumber dari kegiatan penambangan yang syah atau legal, kenyataannya parahnya kerusakan lingkungan justru akibat ulah masyarakat sendiri yang melakukan aktivitas penambangan secara illegal tanpa mengindahkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Salah satu wilayah penambangan di tanah air yang cukup terkenal dengan penambangan timah nya adalah Kepulauan Bangka Belitung dalam beberapa tahun terakhir ini ramai dengan kegiatan penambangan illegal. Di provinsi ke-31 ini fenomena ini, lebih dikenal masyarakat dengan istilah TI, singkatan dari Tambang Inkonvensional. Aktivitas TI yang terus berkembang, bagaikan jamur dimusim hujan sempat menjadi sorotan. Karena tidak hanya kegiatannya yang tidak mengindahkan peraturan maupun ketentuan yang berlaku, namun berdampak bagi kerusakan lingkungan di wilayah ini.
Dalam waktu yang relatif singkat akibat dari kegiatan TI yang tidak terkendali ini, beberapa sungai dan sumber air yang sebelumnya dapat dimanfaatkan masyarakat telah berubah menjadi keruh, bagaikan kolam susu. Beberapa areal yang dilindungi pemerintah daerah setempat sedikit demi sedikit telah menjadi tempat masyarakat untuk menambang timah. Demikian juga halnya beberapa areal rekalamasi yang telah dilakukan PT Timah Tbk porak poranda rusak karena aktivitas penambangan illegal ini.
Fenomena penambangan illegal di wilayah Bangka Belitung ini cukup memprihatinkan banyak kalangan tidak hanya pemerintah daerah saja. PT Timah Tbk sebagai BUMN terbesar di wilayah ini turut pula mengupayakan langkah-langkah dalam mengendalikan laju pertumbuhan kegiatan penambangan timah illegal ini.Karena bila kondisi tidak mendapat perhatian khusus, kegiatan yang awalnya hanya dilakukan oleh segelintir masyarakat untuk sekedar mencari makan, akibat krisis ekonomi beberapa tahun lalu, akan berubah menjadi ancaman bagi lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung sendiri.
Kenapa tidak, awal perkembangan kegiatan tambang inkonvensional di Bangka Belitung ini tadinya merupakan pekerjaan sambilan bagi masyarakat dan dalam aktivitas penambangannya pun cenderung dilakukan dengan peralatan tambang seadanya.
Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya, situasi dan kondisi yang terjadi di masyarakat justru tidak demikian. Kegiatan penambangannya pun sudah menggunakan peralatan mesin yang memadai. Bahkan sebagian besar sudah mengarah kepada peralatan penambangan yang lengkap dan mahal seperti alat berat dan lain sebagainya.
Tidak heran lagi kalau tingkat kerusakan lingkungan hidup di beberapa tempat di pulau Bangka sudah sangat mengkhawatirkan, seperti terjadinya pencemaran air sungai Rangkui di Kota Pangkalpinang, kerusakan hutan lindung di Bukit Menumbing Kabupaten Bangka Barat dan kerusakan sepanjang pantai Tanjung Ratu di Bangka Selatan serta Pantai Rebo di Kabupaten Bangka.
Kerusakan lingkungan hidup akibat penambangan ini, harus segera dihentikan. Sebab kalau tidak, kerusakan yang timbul semakin parah dan menanggulanginya akan semakin sulit. Menyikapi hal ini Pemerintah Daerah melalui Dinas Pertambangan Provinsi Bangka Belitunbg telah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2004 tentang pengelolaan pertambangan umum, kepada semua pihak baik secara langsung maupun melalui media massa.
Sosialisasi yang diterapkan melalui pemasangan papan pengumuman pada daerah terlarang dan melarang adanya kegiatan penambangan pada daerah itu, dan untuk lebih efektifnya pengawasan dilapangan, pemerintah daerah akan meminta bantuan masyarakat unbtuk turut serta mengawasi kegiatan penambangan yang dilakukan masyarakat di daerahnya. Sedangkan penggunaan alat berat bagi tambang berskala kecil tidak dibenarkan, apalagi tambang dan alat berat tersebut tidak memiliki izin. Tidak berlebihan tindakan dan larangan keras ini diberlakukan jika nanti ditemukan alat berat yang tidak memiliki izin, maka alat berat tersebut akan disita dan dikenakan sangsi hukum.
Keberadaan peraturan daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan pertambangan umum, bukan berarti melarang usaha penambangan namun ada pengaturan agar tertib dan diharapkan masyarakat bisa menjalankan usahanya lebih baik dan mendapat keuntungan, serta kondisi lingkungan tidak rusak, di samping itu faktor keselamatan kerja juga harus diperhatikan, agar para pekerja terjamin keselamatannya.
Kondisi lingkungan hidup dan kelestarian alam dapat terjaga dengan baik, bila masyarakat dan pengusaha tambang inkonvensional bekerja di atas aturan yang ada serta melaksanakan
Penggunaan alat berat secara umum pada tambang rakyat memang dinilai sudah sangat mengkhawatirkan.   Karena dari hasil penelitian yang pernah dilakukan Institut Teknologi Bandung (ITB), daerah yang dikhawatirkan akan mengalami rusak berat, adalah Daerah Aliran Sungai (DAS) mulai dari Kecamatan Mentok,Jebus di Kabupaten Bangka Barat, Kecamatan Merawang di Kabupaten Bangka Induk, dan Kabupaten Bangka Selatan.
Diharapkan dengan adanya Perda dan pelarangan dari pemerintah, masyarakat mau mengerti betapa pentingnya kelestarian lingkungan hidup , karena bagaimanapun tambang illegal ini menjadi tanggungjawab bersama, dan tidak perlu saling menuding semua kompunen, semua pihak harus merasa bertanggungjawab terhadap lingkungan yang ditimbulkan kegiatan TI ini.
Mungkin sisi penting yang patut diketahui dampak lingkungan yang terjadi pada masa lalu dan sekarang akibat kegiatan penambangan ini jauh berbeda. Yang nampak dominant berubah adalah struktur masyarakat penambangan itu, dulu mayarakat penambangan itu memang benar-benar rakyat atau masyarakat , sedangkan sekarang ini aktivitas penambangan tersebut dilakukan oleh para pemodal yang mengatasnamakan rakyat atau masyarakat.
Karenanya struktur tersebut menyebabkan batas-batas kelayakan usaha yang telah diatur oleh pemerintah melalui peraturan maupun undang-undang menjadi kabur atau disamarkan dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat atau masyarakat. Hala ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Apa yang telah diputuskan setidaknya harus dihormati atau ditaati secara konsekwen oleh semua pihak terkait dalam masalah ini, kalau masih ingin melihat Kepulauan Bangka Belitung  kembali asri.      
Source :http://metrobangkabelitung.wordpress.com/2008/01/10/penambangan-yang-berwawasan-lingkungan

Post Serupa : Hijauku Akan menghijaukan Bumiku

 

GUEST BLOG:
Penulis dibalik Artikel ini: Rahmat Wira Dafitra |
Blog | Learning Everyday